Minggu, 27 November 2016

Benefit Asuransi PA Perjalanan Umroh




Perkenalan dan Penawaran Produk Asuransi PA Umroh dan Haji Khusus   
    
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga ALLAH SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Aamiin.

Perkenankanlah kami, PT Bumiputera Muda Syariah, menawarkan ‘Produk Asuransi PA Umroh dan Haji Khusus’.

Untuk bahan pertimbangan bapak/ibu, Ruang Lingkup Manfaat (Jaminan) Produk / manfaat dan spec penawaran sbb :

DUKUNGAN REASURANSI

REASURANSI
●    PT. Reasuransi Nasional Indonesia (NASRE)
●    PT. Tugu Reasuransi Indonesia (TUGURE)
●    PT. Reasuransi Internasional Indonesia (REINDO)
●    PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)
●    PT. Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO)
●    PT. Tugu Pratama Indonesia (TPI)
●    PT. Asuransi Bangun Askrida
●    ACR Singapore
●    Munich Re
●    Trust Re
●    Mega Re
●    Tugu Insurance Campany (Tugu HK)
●    Lain-lain

Bagaimana Kinerja Divisi Syariah secara garis besar di tahun 2015?

Kinerja Divisi syariah tahun 2015 secara keseluruhan belum mencapai seperti yang telah ditetapkan dalam progam kerja 2015, walaupun dari segi pencapaian produksi diharapakan di akhir tahun bisa mencapai ratio produksi di atas seratus persen, namun disisi lain perlu perbaikan di tahun 2016.

Jumat, 25 November 2016

Asuransi Pelajar

Adalah produk asuransi kecelakaan diri yang diperuntukkan bagi para pelajar.
Asuransi ini terdiri dari berbagai pilihan premi dengan manfaat yang beragam.
Berikut uraiannya :



Preminya ada juga yang 30 ribu/thn, 40 ribu/tahun, 50 ribu/tahun, 75 ribu/tahun, dan 100 ribu//tahun. Tentu semakin besar premi semakin besar juga manfaat yang akan diterima oleh peserta.
Untuk informasi selengkapnya tentang produk asuransi siswa/mahasiswa ini, silakan KLIK DISINI untuk mendapatkan brosurnya.

Bagaimana jika terjadi klaim ? Harap perhatikan hal-hal berikut ini :

  1. Segera melaporkan kepada pihak pengelola selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam   kerja setelah keluar dari RS/Klinik atau kejadian meninggal dunia.
  2. Mengisi formulir klaim Asuransi Kecelakaan Diri (silakan download DISINI) atau Asuransi Kesehatan (ASKES) biasa (silakan download form nya DISINI), tergantung jenis klaim yang terjadi. Ditandatangani oleh Kepala Sekolah (untuk klaim di bawah 100.000) dan oleh Dokter yang merawat (untuk klaim di atas 100.000)
  3. Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kejadian/kerugian
  4. Klaim dianggap kadaluarsa, jika selama 6 (enam) bulan pemegang polis atau keluarganya tidak melengkapi dokumen persyaratan klaim.
Asuransi ini dapat menjadi nilai tambah bagi pihak sekolah/kampus dan akan sangat terasa manfaatnya bagi siswa/mahasiswa dan orangtua. Jadi, jangan ragu untuk mendaftarkan sekolah/kampus Anda. Segera hubungi : 081315256839 / 085782340499..ditunggu ya...

Asuransi Motor BUMIDA Syariah

Adalah produk asuransi motor syariah dengan manfaat yang lebih dari sekedar mengcover resiko kehilangan, dan preminya pun sangat terjangkau sesuai dengan harga sepeda motor anda. Berikut ini manfaat dari asuransi motor Motorkoe Syariah :
KETERANGAN MANFAAT :
  1. Tanggung Jawab Hukum (TJH) timbul dari tuntutan Pihak III yang dirugikan akibat kecelakaan atas kendaraan yang dijamin serta hanya untuk kerugian harta benda dan cedera badan.
  2. Santunan Risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan diberikan kepada Pengemudi yang tercantum namanya sebagai Peserta dalam pertanggungan ini. 
  3. Santunan Risiko Cacat Tetap akibat Kecelakaan bagi Pengemudi diberikan sesuai prosentase cacat tetap yang ditetapkan dalam perjanjian ini maksimal sebesar Rp. 5 juta.
  4. Santunan Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan bagi Pengemudi diberikan sesuai dengan bukti kuitansi pengobatan asli maksimal sebesar Rp. 250.000/tahun.
  5. Santunan Risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan bagi Penumpang berlaku hanya untuk 1 (satu) kali kejadian per tahun.
  6. Santunan Pengurusan Dokumen diberikan atas kehilangan kendaraan yang dijamin dalam polis.
  7. Santunan Kerusakan Kendaraan akibat Banjir diberiakan untuk kendaraan yang mengalami kerusakan akibat banjir dengan ketentuan kerusakan terjadi di tempat tinggal Peserta yang tercantum namanya dalam Polis, ketinggian banjir minimal 50 cm dan dibuktikan dengan kuitansi perbaikan bengkel asli maksimal Rp. 250.000/tahun.
  8. Peserta dibebaskan dari semua biaya administrasi yang timbul dari pertanggungan ini.
  9. Insentif Surplus Dana Peserta diperhitungkan setelah periode pertanggungan berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Risiko sendiri yang dibebankan kepada Peserta sebesar Rp. 100.000 apabila kendaraan yang dijamin mengalami kehilangan akibat kecurian.
  11. Risiko sendiri yang dibebankan kepada Peserta ditiadakan apabila kendaraan yang dijamin mengalami kerusakan total akibat kecelakaan.
KEMUDAHAN PAKET "MOTORKOE SYARIAH" ADALAH :
  1. Penentuan premi paket disesuaikan dengan harga pasar dan tahun kendaraan.
  2. Tanpa membedakan wilayah dalam penentuan Nilai Pertangungan.
  3. Ketentuan yang transparan / terbuka yang terdapat dalam brosur / petunjuk pelaksanaan.
  4. Premi ekonomis/premi khusus bagi nasabah Bumida dan Grup Bumiputera.
  5. Bebas biaya administrasi.
KETENTUAN PROGRAM "MOTORKOE SYARIAH" ADALAH :
  1. Kendaraan maksimal berusia 8 tahun dan untuk perpanjangan dapat dilakukan 1 kali jika usia kendaraan lebih dari 8 tahun.
  2. Kendaraan tidak dipakai untuk ojek/komersial.
  3. Harga kendaraan sesuai dengan harga pasar kendaraan roda dua.
  4. Kendaraan belum diasuransikan.
  5. Kendaraan yang akan diasuransikan harus menyertakan bukti gesekan Nomor Rangka atau Nomor Mesin Kendaraan.
  6. Jaminan/santunan dapat berlaku/diberikan kepada Pengemudi yang pada saat terjadi risiko memiliki SIM dan STNK yang sah dan masih berlaku.
  7. Mengikuti ketentuan sebagaimana klausula yang dilampirkan bersama perjanjian ini.
YANG TIDAK DIJAMIN DALAM "MOTORKOE SYARIAH" ADALAH : 
  1.  Pemakaian untuk disewakan / komersial (ojek).
  2. Motor Gede.
  3. Kendaraan digunakan di wilayah Maluku.
 PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM :

Hal-hal yang harus diperhatikan jika Peserta mengalami suatu kerugian baik terhadap kendaraan maupun pengendara & pihak ketiga yaitu :
  1. Segera melaporkan kepada Bumida terdekat selambat-lambatnya dalam 3x24 jam kerja setelah terjadinya musibah/kejadian atau hari kerja. 
  2. Mengisi Formulir klaim yang ada selama ini (form klaim Kendaraan Bermotor Syariah)
  3. Melengkapi Surat maupun Dokumen pendukung Klaim.
  4. Otorisasi klaim sesuai dengan kebijakan U/W Syariah yang berlaku. 
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi :
Rusni Rekimah
HP : 081315256839 /0185782340499

Asuransi Mobil BUMIDA Syariah

Alangkah bahagianya memiliki sebuah mobil impian...
Buah dari kerja keras dan ketekunan kita akhirnya dapat terwujud dan menjadi sebuah kebanggaan...

Tapi jangan pernah lengah...karena mereka -para pelaku kejahatan- selalu mencari kesempatan dan selalu memiliki cara yang baru untuk mengambil mobil anda dengan cara yang tidak pernah anda pikirkan sebelumnya....

Anda butuh sebuah perlindungan menyeluruh untuk mobil anda. Yang bisa memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan dimanapun anda berada...

Asuransi mobil dari Bumida Syariah adalah pilihan tepat...bagaimana rincian produknya? silakan simak uraian di bawah ini ....Selamat menikmati.... 

A. MANFAAT YANG DIBERIKAN 
    Memberikan jaminan/proteksi terhadap kerusakan/kerugian atas kendaraan bermotor sebagai akibat dari suatu kecelakaan dan pencurian.
B. RISIKO YANG DIJAMIN 
    COMPREHENSIVE
1. Memberikan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan kendaraan  bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
a.  Tubrukan, benturan, terbalik, tergelincir, dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan bermotor bersangkutan.
b.    Perbuatan jahat orang lain.
c.    Pencurian terhadap kendaraan yang di pertanggungkan (termasuk alat perlengkapan standard) maupun pencurian yang didahului dan atau disertai kekerasan atau ancaman untuk memudahkan pencurian.
d.  Kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan kendaraan bermotor lain yang berdekatan atau tempat penyimpangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran: demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
e.   Sambaran Petir
2. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang disebabkan selama penyeberangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
3.    Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
4.   Biaya wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis. Setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0,5%) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.
 TLO (TOTAL LOSS ONLY)
    Untuk kondisi tersebut hanya menjamin apabila kendaraan mengalami kerusakan akibat kecelakaan mencapai 75 % dari nilai pertanggungan atau mengalami kehilangan total karena pencurian.   
C. TARIF PREMI KENDARAAN BERMOTOR 
a. Pengangkut Penumpang (Non bus dan Non Truck)
1. COMVERHENSIVE
Kategori
TSI
Premi
1
0 s/d Rp. 150.000.000
3.02%
2
Rp. 150.000.001,- s/d Rp. 300.000.000
1.90%
3
Rp. 300.000.001,- s/d Rp. 500.000.000
1.90%
4
Rp. 500.000.001,- s/d Rp. 800.000.000
1.52%
5
Lebih dari Rp. 800.000.000
1.44%
2. TOTAL LOSS ONLY (TLO)
Kategori
TSI
Premi
1
0 s/d Rp. 150.000.000
0.70%
2
Rp. 150.000.001,- s/d Rp. 300.000.000
0.60%
3
Rp. 300.000.001,- s/d Rp. 500.000.000
0.40%
4
Rp. 500.000.001,- s/d Rp. 800.000.000
0.40%
5
Lebih dari Rp. 800.000.000
0.40%
b. BUS dan Truck
Jenis Kendaraan BUS
Premi
comprehensif
TLO
1
Semua Pertanggungan
1.1 %
0.20%




Jenis Kendaraan Truck
Premi
comprehensif
TLO
1
Semua Pertanggungan
1.8%
0.45%




c.  Perluasan
No
JAMINAN
RATE (GROSS)
1
Earthquake, Tsunami, Volcanic Eruption
0.15%
2
Flood & Windstorm
0.35%
3
Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC)
0.35%
4
Terrorism & Sabotage
0.15%
5
TJH  Rp. 25.000.000
1.00%
6
Personal Accident   5 seat
0,5%
7
Personal Accident  for Driver
0,5%
·      Okupasi kendaraan Pribadi atau Dinas dengan usia kendaraan 3 thn.
·      Untuk kendaraan dengan usia 4-6 thn dikenakan premi tambahan/loading 1.5%/ 1 thn tambahan usia kendaraan
·      Deductible untuk kerugian parsial minimal Rp.200.000 by accident.
Informasi lebih lengkap hubungi : 

081315256839 / 085782340499 (Rusni Rekimah)